Pelatihan Hak Asasi Manusia



Pelatihan Stube-HEMAT Yogyakarta tentang Hak Asasi Manusia di Wisma PU Yogyakarta, 5-6 Agustus 2011 diikuti tiga puluh mahasiswa berbagai kampus dan program studi, selain diikuti oleh mahasiswa dari Yogyakarta, pelatihan ini juga dihadiri mahasiswa dari Salatiga dan Timor Leste. Kegiatan diadakan di dua tempat yaitu di Yogyakarta untuk pelatihan dan Surakarta untuk eksposur


Romo Prof. Dr. Martino Sardi, OFM, menjadi fasilitator pelatihan Hak Asasi Manusia. Hak asasi merupakan hak yang mendasar (sesuatu yang dasariah). Karena setiap orang memiliki martabat atau harga diri. Oleh karena itu, hak itu tidak boleh dihina dan diabaikan. Hak bukan diperoleh atau diberikan pemerintah, tetapi dimiliki manusia karena bermartabat manusiawi. Hak yang fundamental itu tidak dapat diceraikan dari dirinya, jika dipisahkan dari manusia itu maka nilai kemanusiaannya atau martabatnya akan merosot, direndahkan, dihina dan dirongrong dan tidak dihargai keberadaannya sebagai manusia.


Peserta mendalami Peran Pemerintah Dalam Penegakan HAM yang dipaparkan oleh RYS. Gunawan Handoyo, SH, anggota DPRD dari PDI Perjuangan. Ia mengawali dengan pengalaman sekolah/studinya bahwa selama belajar di dalam perguruan tinggi ilmu kita sebenarnya belum cukup ketika memasuk dalam masyarakat tau dunia kerja, jadi ketika kuliah di Yogyakarta manfaatkan peluang yang ada untuk belajar dari orang-orang maupu lembaga organisasi yang berpengalaman.

Berkait dengan penegakan HAM muara dari DPRD sebenarnya adalah permasalahan HAM itu sendiri. Tidak ada negara yang mau dikatakan tidak membela HAM. Setiap negara berlomba-lomba agar bisa dikatakan pembela HAM. Dalam pemerintahan Indonesia ada undang-undag yang membahas HAM dan selain itu ada Komnas HAM. Permasalahan dalam penegakan HAM yaitu implementasinya seperti apa? Pertanyaaan reflektifnya, apakah pemerintah sudah secara optimal menegakkan HAM? Memang pemerintah belum secara optimal dalam menangani masalah HAM. Tugas dan tanggung jawab negara tentang HAM ini sudah dibentuk di masing-masing hierarki pemerintahan sampai ke daerah. Tetapi untuk wilayah Yogya belum menanggapi secara serius. Orang yang tidak menghargai HAM, maka akan dengan cepat akan dikecam banyak orang, bahkan diadili. Tantangan penegakan HAM itu sendiri sebenarnya berasal dari pemerintah itu sendiri.

Hidup bersama orang lain adalah slogan yang diajarkan oleh Romo Mangun ketika Gunawan Handoyo muda ‘nyantrik’ kepadanya, kata-kata ini sangat berbobot dalam kaitannya dengan dunia HAM (solidaritasnya). Pertanyaan terbesarnya adalah, bagaimana peran kita dalam menegakkan HAM? Misalnya ada tetangga yang miskin, sakit dan tidak memiliki Askeskin bagaimana tanggapan kita? Prosedur apa saja untuk membawanya kerumah sakit dengan biaya ringan/mendapat bantuan?

Tugas kita adalah meminimalisir konflik untuk menjaga HAM. Bagaimana kasus Trisakti dan kasus Ahmaddiah? Apakah benar-benar ditanggapi oleh pemerintah? Jangan-jangan pemerintah tidak berani mengungkap kasus itu. Ada juga kata-kata satir ‘orang miskin dilarang sekolah’, ‘orang miskin dilarang sakit’ ini adalah kritikan terhadap pemerintah dalam memperhatikan orang-orang miskin dan terpinggirkan. Sebenarnya ada terjadi pelanggaran HAM dalam komersial dalam dunia pendidikan dan dalam dunia kesehatan. Pemerintah Indonesia pada saat ini sedang mengalami kemerosotan moral, juga para koruptor juga merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran HAM. Pedagang tradisional pada saat ini mulai terjepit oleh pedagang gedungan (supermaket). Dalam hal ini dinantikan inisiatif pemerintah mengatur penataan pasar tradisional dan membuat kesepakatan berdagang di Jogja.


Melengkapi pemahaman dan penerapan Hak Asasi Manusia, peserta melakukan eksposur ke kantor LPH YAPHI di Surakarta. Di tempat ini peserta mendalami lembaga LPH YAPHI, ruang lingkup kegiatan dan pelayanan yang dilakukan dan tantangan yang dihadapi lembaga pembelaan hukum ini termasuk tantangan yang dihadapi oleh anggota dan pengurus ketika menghadapi kasus-kasus hukum


Hal menarik yang didapat adalah konsep tentang paralegal, untuk masyarakat yang non hukum tetapi memiliki pemahaman dan bekal yang cukup dalam di dalam mengarahkan penanganan hukum, misalnya untuk bagaimana melakukan pengaduan, pelaporan kasus di tingkat masyarakat kepada pihak berwenang.

Komentar