Pelatihan Stube-HEMAT Yogyakarta tentang
Hak Asasi Manusia di Wisma PU Yogyakarta, 5-6 Agustus 2011 diikuti tiga puluh
mahasiswa berbagai kampus dan program studi, selain diikuti oleh mahasiswa dari
Yogyakarta, pelatihan ini juga dihadiri mahasiswa dari Salatiga dan Timor
Leste. Kegiatan diadakan di dua tempat yaitu di Yogyakarta untuk pelatihan dan
Surakarta untuk eksposur
Romo Prof. Dr. Martino Sardi, OFM,
menjadi fasilitator pelatihan Hak Asasi Manusia. Hak asasi merupakan hak yang
mendasar (sesuatu yang dasariah). Karena setiap orang memiliki martabat atau
harga diri. Oleh karena itu, hak itu tidak boleh dihina dan diabaikan. Hak
bukan diperoleh atau diberikan pemerintah, tetapi dimiliki manusia karena
bermartabat manusiawi. Hak yang fundamental itu tidak dapat diceraikan dari
dirinya, jika dipisahkan dari manusia itu maka nilai kemanusiaannya atau
martabatnya akan merosot, direndahkan, dihina dan dirongrong dan tidak dihargai
keberadaannya sebagai manusia.
Peserta mendalami Peran
Pemerintah Dalam Penegakan HAM yang dipaparkan oleh RYS. Gunawan Handoyo, SH,
anggota DPRD dari PDI Perjuangan. Ia mengawali dengan pengalaman
sekolah/studinya bahwa selama belajar di dalam perguruan tinggi ilmu kita
sebenarnya belum cukup ketika memasuk dalam masyarakat tau dunia kerja, jadi
ketika kuliah di Yogyakarta manfaatkan peluang yang ada untuk belajar dari
orang-orang maupu lembaga organisasi yang berpengalaman.
Berkait dengan penegakan
HAM muara dari DPRD sebenarnya adalah permasalahan HAM itu sendiri. Tidak ada
negara yang mau dikatakan tidak membela HAM. Setiap negara berlomba-lomba agar
bisa dikatakan pembela HAM. Dalam pemerintahan Indonesia ada undang-undag yang
membahas HAM dan selain itu ada Komnas HAM. Permasalahan dalam penegakan HAM
yaitu implementasinya seperti apa? Pertanyaaan reflektifnya, apakah pemerintah
sudah secara optimal menegakkan HAM? Memang pemerintah belum secara optimal
dalam menangani masalah HAM. Tugas dan tanggung jawab negara tentang HAM ini
sudah dibentuk di masing-masing hierarki pemerintahan sampai ke daerah. Tetapi untuk
wilayah Yogya belum menanggapi secara serius. Orang yang tidak menghargai HAM,
maka akan dengan cepat akan dikecam banyak orang, bahkan diadili. Tantangan
penegakan HAM itu sendiri sebenarnya berasal dari pemerintah itu sendiri.
Hidup bersama orang lain
adalah slogan yang diajarkan oleh Romo Mangun ketika Gunawan Handoyo muda ‘nyantrik’
kepadanya, kata-kata ini sangat berbobot dalam kaitannya dengan dunia HAM
(solidaritasnya). Pertanyaan terbesarnya adalah, bagaimana peran kita dalam
menegakkan HAM? Misalnya ada tetangga yang miskin, sakit dan tidak memiliki Askeskin
bagaimana tanggapan kita? Prosedur apa saja untuk membawanya kerumah sakit
dengan biaya ringan/mendapat bantuan?
Tugas kita adalah
meminimalisir konflik untuk menjaga HAM. Bagaimana kasus Trisakti dan kasus
Ahmaddiah? Apakah benar-benar ditanggapi oleh pemerintah? Jangan-jangan pemerintah
tidak berani mengungkap kasus itu. Ada juga kata-kata satir ‘orang miskin
dilarang sekolah’, ‘orang miskin dilarang sakit’ ini adalah kritikan terhadap
pemerintah dalam memperhatikan orang-orang miskin dan terpinggirkan. Sebenarnya
ada terjadi pelanggaran HAM dalam komersial dalam dunia pendidikan dan dalam
dunia kesehatan. Pemerintah Indonesia pada saat ini sedang mengalami
kemerosotan moral, juga para koruptor juga merupakan salah satu bentuk dari
pelanggaran HAM. Pedagang tradisional pada saat ini mulai terjepit oleh
pedagang gedungan (supermaket). Dalam hal ini dinantikan inisiatif pemerintah mengatur
penataan pasar tradisional dan membuat kesepakatan berdagang di Jogja.
Melengkapi pemahaman dan penerapan Hak
Asasi Manusia, peserta melakukan eksposur ke kantor LPH YAPHI di Surakarta. Di
tempat ini peserta mendalami lembaga LPH YAPHI, ruang lingkup kegiatan dan
pelayanan yang dilakukan dan tantangan yang dihadapi lembaga pembelaan hukum
ini termasuk tantangan yang dihadapi oleh anggota dan pengurus ketika
menghadapi kasus-kasus hukum
Hal menarik yang didapat adalah konsep
tentang paralegal, untuk masyarakat yang non hukum tetapi memiliki pemahaman
dan bekal yang cukup dalam di dalam mengarahkan penanganan hukum, misalnya
untuk bagaimana melakukan pengaduan, pelaporan kasus di tingkat masyarakat
kepada pihak berwenang.
Komentar
Posting Komentar