Postingan

Mengenal Topo Pépé, Ahimsa Versi Jawa

Oleh: Stube HEMAT Yogyakarta           Memperhatikan berbagai aksi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat, mahasiswa, atau buruh untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan, atau protes terhadap kebijakan pemerintah, wakil rakyat, ataupun pihak lain, sangatlah menarik. Aksi-aksi  tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti unjuk rasa/demonstrasi, long march /pawai, mimbar bebas, rapat umum, mogok makan, orasi, atau mengumpulkan masa. Aksi untuk menyampaikan aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, dan diatur oleh undang-undang (Pasal 28E UUD 1945, UU No.9 Tahun 1998, Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum) sehingga memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik dan sosial di tempat umum. Meski aksi ini boleh dilakukan di ruang terbuka, tetapi harus mengikuti prosedur hukum, termasuk memperoleh izin dari kepolisian yang disampaikan paling lambat 3x24 jam sebelu...

Warga Aktif Awal Kampung Tangguh

Ruang Diskusi, Ruang Gerakan Intelektual Kritis

Menyuarakan Yang Terbungkam

Kartini-Kartini Ekologis

Segalanya Bermula dari Keluarga di Samping Kali Klamono

Remaja Peduli Lingkungan, Bisa!

Penguatan Manajemen Organisasi Dalam Menciptakan Kepemimpinan

Kesempatan Kedua: Up-Cycling & Re-Cycling