Reses Dewan: Semoga Bukan Ritual Politik

Oleh: Ariani Narwastujati.          

Reses dari kata Latin recessus memiliki arti “mundur, menarik diri, atau jeda.” Dalam konteks politik/parlemen, istilah ini diadopsi ke bahasa Belanda (reces) lalu masuk ke bahasa Indonesia sebagai istilah resmi untuk masa jeda sidang, yakni ketika anggota dewan tidak bersidang di gedung parlemen melainkan kembali ke daerah pemilihannya. Masa reses DPRD DIY tahun 2026, dimulai pada Januari sebagai bagian dari Reses I, dengan kegiatan tatap muka anggota dewan bersama warga di berbagai wilayah DIY dengan durasi 2-4 minggu. Reses biasanya dijadwalkan beberapa kali dalam setahun yang terdiri dari Reses I, II, dan III. Reses II biasanya mengikuti pola tahunan DPRD DIY, yakni sekitar Juni–Juli dan Reses III sekitaran November–Desember.

Reses anggota dewan menjadi momentum penting bagi wakil rakyat untuk kembali ke akar konstituennya, menyerap aspirasi, dan memastikan kebijakan yang lahir dari parlemen benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat. Sebagai anggota masyarakat, mengikuti tatap muka dengan anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi sangatlah penting. Pertemuan reses Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertempat di Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Brontokusuman, yang terletak di pinggir bantaran sungai Code dihadiri beberapa tokoh dan sejumlah aktivis  masyarakat  (Minggu, 18/01/2026).

Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan program-program juga pelatihan-pelatihan yang bisa diakses oleh masyarakat melalui dinas ataupun OPD terkait. Masyarakat yang hadir menyampaikan beberapa aspirasi seperti permasalahan sampah, penanggulangan bencana, sustainability program, regenerasi kepemimpinan dalam masyarakat, penanggulangan penggangguran, dan penataan kelola tanah dan rumah. Dalam kesempatan itu ia membagikan lembaran kertas yang bisa diisi usulan dan masukan dari masyarakat secara tertulis, sebagai dokumen yang akan disampaikan dalam sidang-sidang dewan.

Perjumpaan dewan dan masyarakat yang dilakukan oleh Bung Stev, panggilan akrabnya, dalam masa resesnya berjalan dengan baik, namun sangat terbatas. Acara yang seyogyanya berlangsung dari jam 11.00 WIB sampai 14.00 WIB, dimulai terlambat karena salah tempat dan berakhir satu jam lebih awal.  Sebagai anggota masyarakat, penulis berharap bahwa kegiatan reses dengan menjumpai masyarakat jangan menjadi ritual politik, agar  tidak kehilangan ruh demokrasi sebagai jembatan antara rakyat dan wakilnya. Di sisi lain, penulis angkat topi bagi Bung Stev, yang termasuk Pejuang Demokrasi Soliter: satu suara, seribu aspirasi, satu-satunya wakil PSI yang mendapat kursi di DPRD I DIY.

Akhirnya, reses harus menjadi ruang nyata bagi rakyat untuk menyampaikan suara, sekaligus menjadi komitmen wakil rakyat untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang diterima. Selamat berjuang.***

Komentar