HAPUSKAN
KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
&
LINDUNGILAH HAK ANAK
(PWKI Cabang Sleman & Stube-HEMAT)
Menjadi
persoalan bagi seseorang saat mengalami bahkan mengungkap kepahitan berupa
kekerasan dalam keluarga, karena pada umumnya hal tersebut dianggap aib yang
tidak boleh diketahui orang lain. Namun di lain pihak, hal itu menyangkut rasa
keadilan dan perlindungan hukum seseorang sehingga mengingat pentingnya
kesadaran akan perlindungan hukum atas hak-hak yang dimiliki, PWKI Cabang
Sleman mengontak Stube HEMAT yang bekerjasama dengan praktisi hukum lembaga
perlindungan hukum lembaga perlindungan perempuan dan anak dari P2TPA “Rekso
Dyah Utami”, Setyoko S.H., M.Hi, untuk melakukan sarasehan bersama semua
pengurus anak cabang yang bertempat di GKJ Ngento-ento, Jl. Jogja-Ngapak km 13,
Sleman, Yogyakarta (24/8/2014).
"Setiap tindakan berdasarkan
perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau
penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman
tindakan tertentu, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang,
baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi", merupakan
tindakan kekerasan sebagaimana tercantum pada pasal 1 Deklarasi Penghapusan
Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan PBB, 1993.
Kekerasan
dalam rumah tangga merupakan situasi yang sering terjadi dalam keluarga yang
meliputi: 1) suami, isteri,
dan anak; 2) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan
darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam
rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap
dalam rumah tangga.
Bentuk-bentuk KDRT menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4
(empat) macam :
- Kekerasan fisik: kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan psikis: kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan seksual: kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
- Penelantaran rumah tangga: penelantaran rumah tangga meliputi dua tindakan yaitu: 1) orang yang mempunyai kewajiban hukum atau karena persetujuan atau perjanjian memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga namun tidak melaksanakan kewajiban tersebut. 2) setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam dan di luar rumah tangga sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Setyoko juga
menyampaikan bahwa anak juga memiliki hak istimewa untuk dilindungi oleh negara. Anak adalah bayi sampai
orang berumur 18 tahun. Barang siapa yang menelantarkan anak, maka terancam
pidana minimal 3 tahun sehingga hal ini harus menjadi perhatian para orang tua
bagaimana memperlakukan putra-putrinya. Pada kesempatan itu beberapa peserta
yang semuanya ibu mengajukan pertanyaan seputar topik pembicaraan.
“Ibu-ibu jangan khawatir, kalau memiliki
persoalan yang berkaitan dengan topik yang kita bicarakan pada siang hari ini
bisa menghubungi kantor kami di no. Telp. 0274-540529 Rekso Dyah Utami dekat
balai kota Timoho. Seluruh konsultasi dan perlindungan tidak dipungut biaya dan
dijamin negara”, Setyoko menyampaikan pesan penutup dalam acara tersebut.***
Komentar
Posting Komentar