Oleh: Tobias Nico P. Di tengah hiruk pikuk berkembangnya dunia digital, batasan antara ruang publik dengan ruang privat semakin menghilang. Hampir semua kegiatan manusia sehari-hari saat ini bisa terekam, tersimpan, dan tersebar melalui perangkat digital dan jaringan internet. Perangkat dan jaringan yang awalnya digunakan sebagai ruang berinteraksi dan menghilangkan batasan geografi, menjadi tempat berbagi dan bahkan hampir tidak ada batasannya. Ditambah lagi adanya media sosial sebagai ajang berbagi berbagai macam hal. Mencermati hal ini, penulis dan beberapa mahasiswa sejarah UGM, mencoba mengangkat tema terkait ruang privasi ini ke dalam sebuah pameran, bertepatan dengan tugas akhir mata kuliah Sejarah Kontemporer, dengan judul “Hidup Dalam Sorotan: Kontroversi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai Pelindung Privasi” (Jumat, 28/11/2025). Bertempat di Luweng Soegondo, Kantin Sastra, FIB UG, pameran ini dibagi ke ...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya